Pusat Bantuan Pinhome - Pencari Properti

Apakah saya akan mendapatkan asuransi jika transaksi di Pinhome?

Ya, Pinhome bekerja sama dengan Oona Insurance Indonesia (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk) melalui Qoala Indonesia untuk memberikan manfaat keamanan asuransi bagi penyewa properti. Apabila total transaksi Biaya Sewa dan Tanda Jadi kamu mencapai minimal Rp3 juta/bulan dalam satu transaksi, kamu akan mendapatkan berbagai perlindungan berikut selama masa sewa:

  • Santunan jika penyewa mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan/atau cacat permanen: Maks. Rp20.000.000 dalam satu masa sewa
  • Melindungi penyewa dari tanggung jawab finansial atas kerusakan yang tidak disengaja pada properti atau barang milik pemilik properti: Maks. Rp10.000.000 dalam satu masa sewa
  • Penggantian biaya medis akibat kecelakaan: Maks. Rp2.000.000 dalam satu masa sewa
  • Memberikan perlindungan terhadap barang milik pribadi penyewa di tempat sewa: Maks. Rp2.000.000 dalam satu masa sewa
  • Santunan jika penyewa membatalkan sewa karena penyakit kritis (kanker, serangan jantung, dan stroke): Maks. Rp1.000.000 dalam satu masa sewa

Untuk masa sewa lebih dari 2 tahun, perlindungan asuransi hanya berlaku selama 2 tahun pertama. Setelah itu, perlindungan asuransi tidak lagi tersedia pada bulan atau tahun berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai detail asuransi, cara klaim, dan informasi lainnya, silakan pelajari di halaman Kebijakan Asuransi

help center contact us

Masih Butuh Bantuan?

Hubungi kami jika kamu punya pertanyaan atau butuh konsultasi lebih lanjut. Kami siap membantumu dengan senang hati!

Hubungi Kami