Mengapa saya dikenakan Biaya Perlindungan Transaksi?
Biaya Perlindungan Transaksi adalah biaya yang dikenakan oleh Pinhome untuk memastikan transaksi sewa yang lebih aman dan nyaman. Biaya ini dikenakan sebesar 2,775% dari Biaya Tanda Jadi dan/atau Biaya Sewa, dengan minimum Rp25.000 per transaksi. Biaya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Biaya Perlindungan Transaksi berfungsi untuk melindungi dana yang telah kamu bayarkan dan menjamin pengembalian dana jika terjadi kendala tak terduga atau pembatalan sepihak oleh pemilik. Selain perlindungan dana, kamu akan mendapatkan asuransi dan voucher jasa rumah tangga dari Pinhome Service untuk transaksi dengan nominal tertentu.
Jika terjadi pengembalian dana, Biaya Perlindungan Transaksi akan dikembalikan sepenuhnya bersamaan dengan biaya lain yang telah kamu bayarkan.
Pelajari lebih lanjut ketentuannya di Kebijakan Pengembalian Dana

Masih Butuh Bantuan?
Hubungi kami jika kamu punya pertanyaan atau butuh konsultasi lebih lanjut. Kami siap membantumu dengan senang hati!