Apakah saya akan mendapatkan asuransi jika transaksi di Pinhome?
Ya, Pinhome bekerja sama dengan Oona Insurance Indonesia (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk) melalui Qoala Indonesia memberikan manfaat keamanan asuransi bagi pemilik properti. Apabila total transaksi Biaya Sewa dan Tanda Jadi penyewa mencapai minimal Rp3 juta/bulan dalam satu transaksi, kamu akan mendapatkan berbagai perlindungan berikut selama masa sewa:
- Cedera Badan atau Kerusakan Harta Benda milik pihak ketiga yaitu penghuni yang terjadi di tempat Tertanggung akibat kelalaian Tertanggung: Maks. Rp10.000.000 dalam satu masa sewa
- Pertanggungan atas kerusakan bangunan atau kehilangan/kerusakan isi bangunan akibat kebakaran yang terjadi di lokasi sewa: Maks. Rp10.000.000 dalam satu masa sewa
- Hilangnya Reservasi Pemesanan, disebabkan oleh rusaknya harta benda akibat Kebakaran, Ledakan, Kecelakaan Pesawat, Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Longsor: Maks. Rp2.000.000 dalam satu masa sewa
- Hilangnya uang sewa karena suatu kejadian yang tidak terduga sehingga membuat penyewa tidak dapat membayar uang sewa: Maks. Rp2.000.000 dalam satu masa sewa
Untuk masa sewa lebih dari 2 tahun, perlindungan asuransi hanya berlaku selama 2 tahun pertama. Setelah itu, perlindungan asuransi tidak lagi tersedia pada bulan atau tahun berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai detail asuransi, cara klaim, dan informasi lainnya, silakan pelajari di halaman Kebijakan Asuransi

Masih Butuh Bantuan?
Hubungi kami jika kamu punya pertanyaan atau butuh konsultasi lebih lanjut. Kami siap membantumu dengan senang hati!