Pusat Bantuan Pinhome - Pemilik Properti

Apa itu Biaya Tanda Jadi?

Biaya Tanda Jadi adalah biaya untuk mengamankan properti sebagai bukti keseriusan penyewa.

Batas maksimum Biaya Tanda Jadi yang dapat kamu isi adalah sebagai berikut:

  • Jika ditagihkan bersama Biaya Sewa: Biaya Tanda Jadi tidak lebih besar dari Biaya Sewa yang tercantum pada tagihan.
  • Jika ditagihkan tanpa Biaya Sewa: Maksimum Biaya Tanda Jadi 50% dari harga sewa per bulan pada iklan untuk durasi sewa yang dipilih.

Contoh perhitungan batas maksimum Biaya Tanda Jadi:

Jika pemilik menyewakan properti untuk 6 bulan, dengan harga iklan sewa Rp12.000.000 per tahun. Maka maksimum Biaya Tanda Jadi ialah:

  • Harga sewa per tahun: Rp12.000.000
  • Harga sewa per bulan: Rp12.000.000 / 12 bulan = Rp1.000.000
  • Maksimum Biaya Tanda Jadi: 50% × Rp1.000.000 × 6 bulan = Rp3.000.000

Biaya Tanda Jadi yang sudah dibayarkan oleh penyewa tidak bisa di-refund sehingga jika penyewa melakukan pembatalan sebelum tanggal mulai sewa, biaya ini tetap bisa dicairkan dan diterima oleh pemilik.

Kebijakan refund kepada penyewa hanya berlaku apabila:

  • Pinhome melakukan pembatalan karena adanya (1) permintaan dari pemilik atau (2) adanya indikasi pelanggaran sesuai Syarat dan Ketentuan Transaksi yang berlaku saat pembuatan atau pembayaran tagihan.
help center contact us

Masih Butuh Bantuan?

Hubungi kami jika kamu punya pertanyaan atau butuh konsultasi lebih lanjut. Kami siap membantumu dengan senang hati!

Hubungi Kami