Pusat Bantuan Pinhome - Pemilik Properti

Apa saja dana yang bisa saya cairkan saat penyewa membatalkan sewa sebelum masa sewa dimulai?

Dana yang bisa kamu bisa cairkan saat penyewa membatalkan sewa sebelum masa sewa dimulai adalah Biaya Tanda Jadi.

Biaya Tanda Jadi yang sudah dibayarkan oleh penyewa tidak bisa di-refund sehingga jika penyewa melakukan pembatalan sebelum tanggal mulai sewa, biaya ini tetap bisa dicairkan dan diterima oleh pemilik.

Kebijakan refund kepada penyewa hanya berlaku apabila:
- Pinhome melakukan pembatalan karena adanya (1) permintaan dari pemilik atau (2) adanya indikasi pelanggaran sesuai Syarat dan Ketentuan Transaksi yang berlaku saat pembuatan atau pembayaran tagihan.

Adapun dana lain yang tidak bisa kamu cairkan saat penyewa membatalkan sewa sebelum masa sewa dimulai, yaitu:

a. Biaya Sewa
Biaya Sewa adalah biaya untuk sewa properti sesuai durasi yang disepakati dengan penyewa.

Biaya Sewa yang sudah dibayarkan oleh penyewa bisa di-refund atau dikembalikan sepenuhnya, sehingga tidak bisa dicairkan oleh pemilik apabila:
- Penyewa melakukan pembatalan sebelum masa sewa dimulai (sesuai tanggal mulai sewa yang tertera pada tagihan)
- Pinhome melakukan pembatalan karena adanya (1) permintaan dari pemilik atau (2) adanya indikasi pelanggaran sesuai Syarat dan Ketentuan Transaksi yang berlaku saat pembuatan atau pembayaran tagihan.

b. Biaya Deposit
Biaya Deposit adalah biaya untuk jaminan selama masa sewa berlangsung.

Biaya Deposit yang sudah dibayarkan oleh penyewa bisa di-refund atau dikembalikan sepenuhnya, sehingga tidak bisa dicairkan oleh pemilik apabila:
- Penyewa melakukan pembatalan sebelum masa sewa dimulai (sesuai tanggal mulai sewa yang tertera pada tagihan)
- Pinhome melakukan pembatalan karena adanya (1) permintaan dari pemilik atau (2) adanya indikasi pelanggaran sesuai Syarat dan Ketentuan Transaksi yang berlaku saat pembuatan atau pembayaran tagihan.

c. Biaya Perlindungan Transaksi
Biaya Perlindungan Transaksi adalah biaya yang dikenakan oleh Pinhome untuk memastikan transaksi sewa yang lebih aman dan nyaman. Biaya ini dikenakan sebesar 1,665% dari Biaya Tanda Jadi dan/atau Biaya Sewa, dengan minimum Rp25.000 per transaksi. Biaya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Biaya Perlindungan Transaksi berfungsi untuk melindungi dana yang telah kamu bayarkan dan menjamin pengembalian dana jika terjadi kendala tak terduga atau pembatalan sepihak oleh pemilik. Selain perlindungan dana, kamu akan mendapatkan asuransi dan voucher jasa rumah tangga dari Pinhome Service untuk transaksi dengan nominal tertentu.

Jika terjadi pembatalan sewa setelah pembayaran tagihan, Biaya Perlindungan Transaksi hanya akan dikenakan pada total biaya yang dicairkan.

Contoh:
Jika penyewa membayar Biaya Tanda Jadi dan Biaya Sewa untuk tanggal mulai sewa 1 Januari 2025, lalu membatalkan sewa sebelum tanggal tersebut, maka hanya Biaya Tanda Jadi yang dapat dicairkan oleh pemilik. Dalam kasus seperti ini, Biaya Perlindungan Transaksi hanya akan dikenakan dan dihitung dari Biaya Tanda Jadi.

Berikut rincian perhitungannya:
- Biaya Tanda Jadi: Rp2.000.000
- Biaya Perlindungan Transaksi: 1,665% x Rp2.000.000 = Rp33.300
- Total Dana Dicairkan: Rp2.000.000 - Rp33.300 = Rp1.966.700

Jika kamu memiliki pertanyaan atau butuh bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Customer Care. Kami selalu siap membantu agar proses pencairan dana dapat berjalan dengan lancar.

help center contact us

Masih Butuh Bantuan?

Hubungi kami jika kamu punya pertanyaan atau butuh konsultasi lebih lanjut. Kami siap membantumu dengan senang hati!

Hubungi Kami