Pusat Bantuan Pinhome - Pemilik Properti

Apakah saya bisa beli atau tambah asuransi untuk properti saya?

Saat ini, manfaat asuransi yang disediakan oleh Pinhome tidak dapat dibeli atau ditambahkan secara terpisah. Untuk mendapatkan perlindungan asuransi, kamu perlu memastikan bahwa total nilai transaksi Biaya Sewa dan Biaya Tanda Jadi penyewa mencapai minimal Rp3 juta/bulan dalam satu transaksi.

Jika nilai transaksi memenuhi syarat tersebut, kamu akan otomatis mendapatkan manfaat perlindungan asuransi selama masa sewa tanpa biaya tambahan. Perlindungan ini mencakup berbagai manfaat, seperti:

  • Cedera Badan atau Kerusakan Harta Benda milik pihak ketiga yaitu penghuni yang terjadi di tempat Tertanggung akibat kelalaian Tertanggung: Maks. Rp10.000.000 dalam satu masa sewa
  • Pertanggungan atas kerusakan bangunan atau kehilangan/kerusakan isi bangunan akibat kebakaran yang terjadi di lokasi sewa: Maks. Rp10.000.000 dalam satu masa sewa
  • Hilangnya Reservasi Pemesanan, disebabkan oleh rusaknya harta benda akibat Kebakaran, Ledakan, Kecelakaan Pesawat, Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Longsor: Maks. Rp2.000.000 dalam satu masa sewa
  • Hilangnya uang sewa karena suatu kejadian yang tidak terduga sehingga membuat penyewa tidak dapat membayar uang sewa: Maks. Rp2.000.000 dalam satu masa sewa

Dengan meningkatkan nilai transaksi sewa dan tanda jadi, kamu dapat menikmati keamanan dan kenyamanan tambahan selama masa sewa, sehingga pengalaman sewa kamu menjadi lebih aman dan tenang.

help center contact us

Masih Butuh Bantuan?

Hubungi kami jika kamu punya pertanyaan atau butuh konsultasi lebih lanjut. Kami siap membantumu dengan senang hati!

Hubungi Kami