Pusat Bantuan Pinhome - Pemilik Properti

Apa itu Biaya Perlindungan Transaksi?

Biaya Perlindungan Transaksi adalah biaya yang dikenakan oleh Pinhome untuk memastikan transaksi sewa yang lebih aman dan nyaman. Biaya ini dikenakan sebesar 1,665% dari Biaya Tanda Jadi dan/atau Biaya Sewa, dengan minimum Rp25.000 per transaksi. Biaya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Biaya Perlindungan Transaksi berfungsi untuk melindungi pendapatan sewa dan menjamin pencairan Biaya Tanda Jadi jika terjadi kendala tak terduga atau pembatalan sepihak oleh calon penyewa. Selain perlindungan dana, kamu akan mendapatkan asuransi dan voucher jasa rumah tangga dari Pinhome Service untuk transaksi dengan nominal tertentu.

Jika terjadi pembatalan sewa setelah pembayaran tagihan, Biaya Perlindungan Transaksi hanya akan dikenakan pada total biaya yang dicairkan.

Pelajari lebih lanjut ketentuannya di Kebijakan Pencairan Dana

help center contact us

Masih Butuh Bantuan?

Hubungi kami jika kamu punya pertanyaan atau butuh konsultasi lebih lanjut. Kami siap membantumu dengan senang hati!

Hubungi Kami